9 Lembaga dan Pelaku Pasar Modal di Indonesia | Ekonomi Kelas 10



Pelaku pasar modal



RG Squad, kita sebelumnya sudah belajar tentang
manfaat pasar modal
.

Pasar modal merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran

untuk surat berharga jangka panjang. Berguna untuk pendanaan bagi suatu perusahaan, sekaligus sarana investasi bagi para investor. Oleh karena itu, juga terdapat lembaga dan pelaku pasar modal di Indonesia. Siapa sajakah mereka?

Yuk

, kita simak artikel
berikut.




1. Menteri Keuangan



Perannya menentukan kebijakan umum penyelenggaraan pasar modal.




2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (


BAPEPAM)



Berfungsi mengawasi dan membina bursa efek, serta menilai perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal.



Tugas BAPEPAM adalah:






      • Bertanggung jawab kepada menteru keuangan


      • Menyelenggarakan pasar modal


      • Mengawasi dan membina bursa efek


      • Menilai perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal






3. Bursa Efek



Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan di pasar modal.



pelaku pasar modal
Kantor Bursa Efek Indonesia (sumber: merdeka.com)




4. Lembaga Kliring dan Penjaminan



Berkewajiban menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.




5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian



Bertugas untuk menetapkan peraturan mengenai jasa kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi efek.




6. Perusahaan Efek



Pihak-pihak yang melakukan kegiatan:




  1. Penjamin emisi: Pihak yang bertugas membuat kontrak dengan emiten


  2. Perantara pedagang efek: pihak yang melakukan usaha jual beli efek


  3. Manajer investasi: Berwenang memberi saran atau nasihat investasi bagi nasabahnya




7. Lembaga Penunjang Pasar Modal




  1. Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penyimpanan dan pengawasan efek.


  2. Biro Administrasi Efek (BAE): Pihak yang mencatat kepemilikan efek.


  3. Wali Amanat: Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk mewakili kepentingan pmegang efek yang bersifat utang.




8. Profesi penunjang pasar modal




  1. Akuntan


  2. Konsultan hukum


  3. Penilai


  4. Notaris




9. Emiten





Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang ditetapkan oleh Undang-undang.



Rangkuman pelaku pasar modal




Nah,

itu tadi pelaku dan lembaga pasar modal yang ada di Indonesia. Mau mempelajari materi ekonomi yang lainnya? panggil guru privat ekonomi ke rumah?

Yuk

, pilih guru favoritmu hanya di
ruangles
. Ada banyak guru ekonomi terbaik yang pastinya sesuai dengan kriteriamu.






Referensi:



Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.




Sumber foto:



Foto ‘Kantor Bursa Efek Indonesia [daring] Tautan: https://www.merdeka.com/uang/hingga-april-2020-26-perusahaan-sudah-melantai-di-bursa-saham.html





Artikel ini diperbarui pada 7 Desember 2020.




LihatTutupKomentar