APBN dan APBD: Pengertian, Fungsi & Tujuan | Ekonomi Kelas 11



APBN dan APBD: Pengertian, Fungsi, serta Tujuan | Ekonomi Kelas 11






Artikel
Ekonomi kelas XI
kali ini akan membahas tentang alasan APBN/APBD bisa dikorupsi. Dalam artikel ini juga akan dijelaskan pengertian, fungsi, dan tujuan dari APBN/APBD.








Apa sih yang terlintas di kepala kamu kalau kamu membaca kata “uang”? Bagi beberapa orang, tentu uang merupakan suatu hal yang sangat penting. Bayangkan saja, kalau kamu mau beli sesuatu tapi kamu

nggak

ada duit. Apa yang kamu rasakan?



Nah, adanya perasaan kekurangan uang yang terjadi secara terus-menerus, bisa mendorong seseorang untuk melakukan praktik korupsi saat dewasa. Wah, bisa gitu ya? Iya, karena merasa

nggak

cukup terus dan kurang bersyukur. Lebih parahnya lagi

nih

, kalo nanti orang ini duduk di suatu jabatan,

eh

malah dimanfaatin buat melakukan korupsi.



Nah, kamu tentu ingat

kan,

ada kasus korupsi yang cukup menghebohkan terkait penyaluran dana bantuan sosial pandemi yang dilakukan Menteri Sosial. Kira-kira kenapa ya dana APBN bisa dikorupsi? Kenapa bisa terjadi hal tersebut? Emang apa

sih

APBN itu? Fungsi dan tujuannya untuk apa? Nah, nanti selain membahas tentang APBN, kita juga tentunya bakal ngebahas tentang APBD. Penasaran?




Keep scroll

ya,

guys!



Baca juga:
Perusahaan Dagang: Ciri, Jenis, & Karakteristiknya




Pengertian APBN dan APBD



Apa

sih

itu APBN? APBN ini singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



Kalau APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ada dua pengertian yang bisa kita jadikan dasar untuk merumuskan pengertian APBN.



Pertama,

Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23

menjelaskan bahwa,

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara

ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



Kedua, dalam

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1

menjelaskan yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah

rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat

.



Nah, dari pengertian dasar diatas tadi dapat kita simpulkan,

APBN adalah daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam satu tahun

.



Hutang pemerintah indonesia



Kalau APBN itu kan berasal dari pemerintah pusat, nah pemerintah daerah baik di tingkat I (provinsi) maupun II (kota/kabupaten) juga membuat daftar anggaran yang disebut dengan APBD.



Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006,
APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, lalu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.



Baca juga:
Apa Saja Tahap Pencatatan Akuntansi Perusahaan Jasa?



Perbedaan APBN dan APBD



Jadi apa perbedaan APBN dan APBD? Seperti yang sudah dijelaskan di atas ya, perbedaan APBN dan APBD adalah dari
lingkup cakupannya
. APBN adalah anggaran pendapatan berskala nasional atau negara. Sementara APBD, adalah anggaran berskala regional di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.




Fungsi Serta Tujuan APBN dan APBD



APBN dan APBD itu kan disusun supaya sasaran pembangunan dalam jangka waktu satu tahun dapat tercapai. Kebayang

nggak

sih kalo APBN dan APBD tersebut dikorupsi? Apa yang bakalan terjadi? Yaa, fungsi-fungsi dari APBN dan APBD tidak akan berjalan secara maksimal. Hmm, ngomong-ngomong tentang fungsi APBN dan APBD, ternyata ada enam fungsi,

lho

.



6 Fungsi APBN dan APBD



Baca juga:
Tahapan Pengikhtisaran Akuntansi pada Perusahaan Jasa



Berikut penjelasan dari fungsi-fungsi tersebut ya,

Guys!




1. Fungsi Otorisasi



Fungsi ini menjadi

dasar untuk negara/daerah dalam pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang direncanakan

.




2. Fungsi Perencanaan



APBN/APBD dibuat sebagai

pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun anggaran yang direncanakan

.




3. Fungsi Pengawasan



Nah, APBN/APBD juga menjadi

pedoman untuk menilai apakah penyelenggaraan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau belum

?




4. Fungsi Alokasi



Fungsi ini dapat dikatakan sebagai

penyediaan barang publik (sektor pembangunan)

. APBN/APBD

kan

bersumber dari pajak,

nah

dialokasikan

deh

untuk membangun sarana umum yang nantinya bisa memacu pertumbuhan ekonomi. Contohnya apa? Yaaa, paling mudah

sih

adanya
pembangunan MRT (Mass Rapid Transit)
.




5. Fungsi Distribusi



Artinya,

dana yang akan digunakan itu



nggak



boleh terpusat di satu sektor atau daerah saja

. Memang sih, saat ini masih terjadi ketimpangan atau prinsip keadilan belum dijalankan secara maksimal. Tapi, lambat laun di kemudian hari nanti, teman-teman kita yang ada di Papua, bisa saja merasakan transportasi massal seperti

Commuter Line

atau bahkan MRT.




6. Fungsi Stabilisasi



Adanya APBN/APBD

dapat menstabilkan keadaan ekonomi

. Contohnya begini, ketika harga barang dan jasa naik, pemerintah akan menaikkan pajak.

Nah

, dengan begitu jumlah uang yang beredar akan berkurang dan harga-harga bisa normal kembali.



Kenapa APBN Dikorupsi?



Pengeluaran dan penerimaan negara memiliki tujuan melaksanakan kegiatan kenegaraan yang pada akhirnya mencapai kemakmuran masyarakat. Begitu juga dengan
tujuan APBD, yang akhirnya ya untuk kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di daerah semakin merata.






Nah, itu tadi penjelasan tentang kenapa sih APBN/APBD itu penting? Ternyata dari pengertian, fungsi, dan tujuannya saja sudah cukup menjelaskan kalau ternyata APBN dan APBD mempunyai keterkaitan dalam mencapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.



BTW, kalau kamu lagi persiapan buat ngambis untuk UTBK ada kabar baik nih buatmu, kamu bisa maksimalin persiapan kamu dengan
Kitab UTBK
. Cepet beli sebelum kehabisan!




Referensi:



Alam S. 2014. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga



Naik 14%, Utang Pemerintah Capai Rp 4.227,78 T di Juni 2018. Hendaru Purnomo. CNBC Indonesia (daring). Tautan: https://www.cnbcindonesia.com/market/20180717190800-17-24036/naik-14-utang-pemerintah-capai-rp-422778-t-di-juni-2018



LihatTutupKomentar