Artikel ini membahas tentang Perangkat Organisasi dan Sumber Permodalan Koperasi di Indonesia.
—
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.”
– Pasal 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Kalau kamu baca undang-undang di atas, maka bisa dibilang bahwa tujuan koperasi itu sungguh mulia. Tidak main-main
lho,
untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat! Tapi
eh
tapi… tujuan mulia ini tidak bisa tercapai tanpa adanya perangkat organisasi yang baik dan tentu saja…modal.
Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kospin Jasa yang mampu membuktikan bagaimana perangkat organisasi dan modal yang dimanfaatkan sedemikian rupa, mampu membuat Kospin Jasa berkembang pesat dan bertahan selama lebih dari 40 tahun.
Pada 1970an, Bapak H. A. Djunaid bersama beberapa pengusaha kecil dan menengah berupaya untuk mengatasi kesulitan mereka untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka. Karena pada saat itu bisnis mereka masih dikelola secara tradisional.
Untuk mengatasi kesulitan tersebut, pada 13 Desember 1973 Bapak H. Djunaid bersama beberapa tokoh masyarakat yang terdiri dari tiga etnis; Indonesia, keturunan Cina, dan keturunan Arab sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam yang diberi nama Kospin Jasa. Kenapa diberi nama Jasa? Seperti ngasih nama anak, nama adalah doa atau harapan. Harapannya, Kospin Jasa mampu memberikan pelayanan dan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat dan pemerintah.
Harapan tersebut pun terwujud. Kospin Jasa terus mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras, dan agama. Makanya ngga heran Kospin Jasa menerima gelar Koperasi Kesatuan Bangsa dan ngga heran juga kalau sudah ada 117 kantor cabang Kospin Jasa tersebar di seluruh Indonesia. Tapi tetep
dong
kantor pusatnya berdiri kokoh di kota kelahirannya, Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Koperasi: Pengertian, Tujuan, Prinsip, Fungsi dan Peran
Sebagai generasi ketiga, Ketua Umum Kospin Jasa Andy Arslan Djunaid menyadari keberhasilannya dalam memimpin dan meneruskan tongkat estafet Kospin Jasa dari kakek dan ayahnya tidak terlepas dari kesadaran dan tanggung jawab dari seluruh bagian di Kospin Jasa. Baik pengurus, karyawan, maupun anggota memiliki tanggung jawab yang sama, yakni membuat Kospin Jasa menjadi lebih besar dan semakin bermanfaat. Untuk itu, Kospin Jasa menerapkan Operasi Sapu Lidi.
Sistem manajemen Operasi Sapu Lidi yang diterapkan oleh Kospin Jasa sejalan
lho
dengan perangkat organisasi koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
.
Memangnya, apa aja sih perangkat organisasi koperasi?
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab VI Pasal 21 sampai dengan Pasal 40 tentang Perangkat Organisasi, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi. Untuk itu, Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi untuk membantu menghasilkan berbagai keputusan. Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui Rapat Anggota antara lain:
Anggaran dasar
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pembagian sisa hasil usaha
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
B. Pengurus
Pengurus merupakan pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan paling lama lima tahun. Apa aja sih tugas Pengurus koperasi?
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Menyelenggarakan Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus, yaitu bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
C. Pengawas
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugas dari pengawas adalah:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
Dalam menjalankan tugasnya, Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Baca Juga:
Apa Saja Prosedur Pendirian Koperasi?
Layaknya membangun rumah, membangun koperasi tidak hanya bermodalkan keinginan dan sumber daya manusia, tapi tentu saja dana. Siapa sangka Kospin Jasa yang sudah sebesar sekarang awalnya hanya bermodalkan Rp 4 juta? Manajemen yang baik membuat mereka tercatat pada awal 2017 memiliki asset senilai lebih dari Rp 7 triliun. Memangnya darimana aja
sih
sumber permodalan Kospin Jasa atau koperasi pada umumnya?
Nah,
berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman,
Squad.
Maksudnya gimana
tuh
?
Cus
simak penjelasannya.
A. Modal sendiri
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ga bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu. Seperti simpanan pokok, simpanan wajib juga ga bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
4. Hibah
Hibah atau sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah (pemberian dengan sukarela) dan tidak mengikat.
B. Modal pinjaman
1. Anggota
Pinjaman dapat diperoleh dari anggota bahkan calon anggota yang memenuhi syarat.
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
Antarkoperasi dan/atau anggotanya bisa saling melakukan pinjaman dengan melakukan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Sumber lain yang sah
Modal yang telah diperoleh baik yang bersumber dari modal sendiri maupun dari pinjaman selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk melayani anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Nah,
sekarang kamu udah tau kan apa saja Perangkat Organisasi dan Sumber Permodalan Koperasi di Indonesia? Kalau kamu ingin mengetahui berbaaagai materi lainnya dengan cara belajar yang seru dan ngga ngebosenin, belajar pakai
ruangbelajar
aja! Selain metode pembelajarannya menggunakan video beranimasi, terdapat latihan soal dan rangkuman infografis yang pastinya bikin kamu makin semangat belajar.
Referensi:
Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.