Artikel Ekonomi kelas X kali ini akan membahas tentang bentuk dan fungsi lembaga pembiayaan.
—
Kamu pernah ngeliat mbak-mbak di pinggir jalan yang kasih brosur-brosur kredit kendaraan bermotor gitu nggak? Mereka itu sedang berupaya untuk memenuhi target penjualan bulanan. Nah, biasanya atau emmm…..sebentar deh…..
Kayaknya emang udah menjadi hal yang umum kali ya, kalau brosur yang ditawarkan itu pilihan paket kredit. Misalnya uang muka sekian juta, dengan tempo berapa kali bayar sampai bulan tertentu gitu. Jarang deh atau bahkan nggak ada brosur yang menawarkan “Beli Motor Cash Gratis Helm”.
Kredit memang menawarkan kemudahan Squad. Tapi ingat, kalau kamu sampai telat membayar atau sampai menunggak, bisa-bisa motor kamu yang udah terparkir di rumah, akan diambil paksa oleh pihak
leasing
.
Nah, kalian pernah mendengar kata “
leasing”
? Di artikel kali ini kita akan bahas tentang leasing dan kawan-kawannya. Yap, leasing merupakan salah satu bentuk kegiatan dari lembaga pembiayaan. Hmm..apa sih lembaga pembiayaan itu?
Lembaga pembiayaan itu juga merupakan lembaga keuangan lho Squad. Eits, tapi lembaga keuangan bukan bank ya. Beda nih Squad, Lembaga keuangan itu tujuan didirikannya untuk melaksanakan kegiatan menyediakan dana atau barang. Adanya lembaga pembiayaan ini sangat membantu dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
Ini dikarenakan lembaga pembiayaan menjadi alternatif dari lembaga keuangan yang ada pada umumnya seperti bank. Selain itu, masyarakat bisa menaruh harapan kalau lembaga pembiayaan ini bisa mengatasi masalah yang cukup vital yakni keuangan atau permodalan. Nah, bentuk lembaga pembiayaan itu sendiri terbagi menjadi tiga Squad. Ada perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Mau tahu penjelasan lebih lanut?
Keep scroll
Squad.
Seperti yang udah dijelasin di atas, ada 3 bentuk lembaga pembiayaan. Nah, kita akan bahas satu per satu nih Squad.
Pertama ialah perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan merupakan badan usaha yang didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan usaha kartu kredit.
Baca Juga:
9 Lembaga dan Pelaku Pasar Modal di Indonesia
Pada awal artikel sempat disinggung tentang
leasing
kan Squad? Kamu tahu apa itu
leasing
? Itu merupakan salah satu kegiatan dari perusahaan pembiayaan yang termasuk ke dalam sewa guna usaha. Kegiatan sewa guna usaha ini dilakukan dalam bentuk pengadaan barang bagi penyewa guna usaha. Caranya dengan membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewakan kembali. Nah, penyewa guna usaha ini akan membayar harga sewa dengan cara mengangsur atau bisa juga sih sesuai kesepakatan bersama.
Contohnya gini Squad. Kamu mau beli motor A di sebuah dealer. Tapi, karena kamu nggak punya uang untuk membeli lunas harga motor tersebut, kamu mengajuan permohonan bantuan dana ke perusahaan pembiayaan. Akhirnya motor bisa kamu bawa pulang tapi dengan catatan, kamu harus membayar kepada perusahaan pembiayaan tersebut untuk bisa mengambil BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). So, dengan kata lain selama kamu masih membayar angsuran ke pihak perusahaan pembiayaan, artinya motor yang kamu miliki itu belum 100% milik kamu. Kan buku pemiliknya masih ditahan oleh perusahaan pembiayaan.
Selain sewa guna usaha, perusahaan pembiayaan juga melakukan kegiatan anjak piutang. Kegiatan ini merupakan pembelian atau pengalihan pengurusan piutang suatu perusahaan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan pembiayaan ini berasal dari biaya yang dibebankan kepada klien.
Bentuk lembaga pembiayaan yang kedua ialah perusahaan modal ventura. Badan usaha ini melakukan pembiayaan ke suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Bentuk pembiayaan ini berupa saham, pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha.
Kemudian, bentuk lembaga pembiayaan yang terakhir ialah perusahaan pembiayaan infrastruktur. Namanya juga infrastruktur jadi lembaga ini khusus melakukan pembiayaan dalam bentuk pemberian dana untuk proyek infrastruktur. Jadi, nggak mungkin lembaga ini bisa membantu masyarakat yang lagi pengen beli laptop atau handphone baru Squad.
Setelah tahu beberapa bentuk lembaga pembiayaan, sekarang kita bahas yuk dua fungsi utama dari lembaga pembiayaan tersebut.
Tujuan adanya lembaga pembiauaan kan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kesempatan kerja. Nah oleh karena itulah lembaga pembiayaan ini harus dimanfaatkan oelh pengusaha dan masyarakat. Paling nggak ada dua fungsi lembaga pembiayaan nih Squad. Fungsi untuk masyarakat dan fungsi untuk pembangunan infrastruktur.
Masyarakat bisa terbantu terkait permasalahan modal untuk usaha dengan adanya lembaga pembiayaan ini. Masyarakat bisa terhindar dari rentenir yang bisa saja sih memberikan pinjaman, tapi bunganya juga sangat tinggi. Nah, lembaga pembiayaan ini bisa membantu pengusaha kecil dengan modal yang terbatas untuk mendapatkan pinjaman dengan syarat yang mudah dan bunga yang ringan.
Kemudian, untuk sektor infrastruktur juga berperan dalam membantu pengembang infrastruktur. Tidak semua pengembang infrastruktur punya dana yang besar untuk menjalankan proyeknya. Oleh karena itu, adanya lembaga pembiayaan yang fungsinya hampir mirip dengan bank umum, bisa membantu ketersediaan dana untuk pelaku pengembang infrastruktur ini.
Masih banyak lho penjelasan tentang bentuk dan fungsi lembaga pembiayaan yang bisa kamu cari tahu.Penasaran? Coba cek di
ruangbelajar
yuk. Ada penjelasan lengkap tentang materi ini di sana. Daftar sekarang juga ya.