Squad, kamu sudah tahukan kalau
BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta) itu adalah badan usaha yang
tidak dimiliki oleh negara
, tetapi
dimiliki oleh perorangan, kelompok orang, atau pihak swasta
.
Nah
, badan ini memiliki beberapa bentuk, kalau kamu tahu apa itu PT, CV, Firma, atau Badan Usaha Perseorangan, maka itu adalah bentuk-bentuk BUMS. Supaya kamu bisa lebih paham lagi tentang macam-macam bentuk BUMS, yuk simak penjelasan-penjelasan di bawah ini.
BADAN USAHA PERSEORANGAN
Badan usaha perseorangan adalah suatu usaha yang
dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang
yang
bertanggung jawab penuh terhadap risiko
dan kegiatan
perusahaan
. Misalnya
warung makan, warung klontong, dan
masih banyak contoh lainnya.
Karena risiko ditanggung sendiri, dalam keadaan apapun, harus jualan (tribunnews.com)
Badan usaha ini
memiliki beberapa
ciri
yaitu:
Modal berasal dari satu orang sebagai pemilik modal
Bentuk usaha tidak terlalu besar
Pengelolaan dan pengendalian bergantung kepada pemimpin
Semua keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri
Selain memiliki ciri-ciri, badan usaha perseorangan juga memiliki beberapa kelebihan, beberapa di antaranya bisa di perhatikan di bawah ini.
Di balik kebebasan pengambilan keputusan dan biaya pengelolaan yang murah, dalam badan usaha perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yang harus diperhatikan, beberapa di antaranya bisa diperhatikan di bawah ini.
FIRMA (FA)
Firma adalah
persekutuan 2 orang atau lebih yang menjalankan sebuah badan usaha
dengan
satu nama dan tujuan untuk membagi hasil
yang diperoleh dari persekutuan tersebut.
Tanggungan tiap orang bukan hanya sebatas modal yang disetor, tetapi seluruh kekayaannya
.
Firma memiliki
ciri-ciri seperti berikut
Anggotanya sudah saling mengenal dan memercayai;
Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris atau di bawah tangan;
Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha;
Adanya tanggung jawab dan risiko kerugian tidak terbatas;
Tiap anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha ataupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari pihak lain;
Seperti halnya badan usaha perseorangan, firma juga memiliki kelebihan yang mungkin bisa kamu ketahui, di antaranya sebagai berikut:
Nah
, di balik kelebihan firma yang modalnya bisa didapat lebih besar, firma juga memiliki beberapa kekurangan yang harus diperhatikan. Karena konsep firma ini merupakan bentuk usaha dengan sistem persekutuan, artinya kemungkinan timbulnya masalah akan lebih besar. Berikut adalah kekuarangan yang bisa kamu perhatikan.
PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP/CV)
CV merupakan
suatu persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang berusaha
dan
beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja
. Dalam CV terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu Aktif
adalah mereka yang
menjalankan badan usaha dan bertanggung jawab penuh
atas segala utang piutang badan usaha.
Semua kebijakan badan usaha dijalankan
oleh
sekutu aktif
Sekutu Pasif
adalah mereka yang
menyerahkan modal saja
.
Tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang diserahkan
.
Keuntungan
yang diperoleh hanya
sebanding dengan modal yang disertakan
.
Dalam mendirikan sebuah badan usaha berbentuk CV, kamu bisa jadikan beberapa kelebihan di bawah ini sebagai pertimbangannya.
Meskipun dalam mendirikannya bisa dikatakan relatif mudah, serta dalam mengumpulkan modal yang lebih besar, untuk membangun badan usaha berbentuk CV kamu juga harus perhatikan beberapa kekurangan di bawah ini untuk dijadikan pertimbangan.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas/PT adalah
badan usaha yang modalnya berupa saham-saham
.
Saham
ini adalah
tanda penyertaan modal kepada PT
. Para
pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal
yang diserahkan.
Keuntungan
yang didapat oleh
pemegang saham disebut dengan dividen
,
besar kecilnya
tergantung dari
laba perusahaan dan besaran saham yang dimiliki
. PT merupakan badan hukum sehingga memiliki kekayaan sendiri, sehingga
hutang piutang PT tidak ditanggung oleh pemilik saham
.
Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
, di sini pengurus PT dapat diangkat dan diberhentikan.
PT dibagi menjadi 2, yaitu perseroan terbuka dan tertutup:
PT Tertutup
Perseroan yang didirikan dengan
tidak menjual sahamnya
kepada masyarakat luas, yang berarti tidak semua orang bisa ikut menanamkan modalnya.
PT Terbuka
Adalah kebalikan dari PT tertutup dan
masyarakat dapat menanamkan sahamnya di perusahaan
, saham dari PT terbuka dijual di
Bursa Efek Indonesia (BEI)
, perusahaan ini mudah dikenali karena menggunakan kata
“terbuka”/Tbk diakhiran nama PT
. Perusahaan yang ingin menjadi PT terbuka biasanya disebut dengan
Go Public.
Perseroan terbatas memiliki ciri seperti berikut Squad:
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
Modal dan ukuran perusahaan besar.
Kelangsungan hidup perusahaan ada ditangan pemilik saham.
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
Kepemilikan mudah berpindah tangan.
Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan atau pegawai.
Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal atau saham dalam bentuk dividen.
Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
Sulit untuk membubarkan PT.
Pajak berganda pada pajak penghasilan dan pajak dividen.
Beberapa kelebihan PT yang bisa kamu ketahui di antaranya:
Kalau kita lihat berdasarkan kelebihan dari PT, salah satunya adalah tanggung jawab pemilik yang hanya sebatas nilai saham, kamu bisa membandingkannya nih dengan kekurangan dari PT itu sendiri.
Nah
sudah mengerti kan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing bentuk badan usaha BUMS? PT, FA, CV, atau Badan Usaha Perseorangan memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Tetapi hal ini jangan dijadikan ketakutan, jadikanlah itu sebuah tantangan untuk mengatasinya.
Biar kamu lebih semangat lagi Squad, coba deh lihat video penjelasannya di
ruangbelajar
, di sana ada video-video yang membahas topik ini dan banyak topik lainnya dengan penjelasan dan kuis
Referensi:
Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.
Sumber foto:
Foto ‘Warung Pecel Ilustrasi Badan Usaha Perseorangan’ [daring] Tautan: https://jogja.tribunnews.com/2018/02/07/viral-meskipun-banjir-dua-orang-ini-tetap-tenang-di-warung-pecel-lele-yang-terendam
Artikel ini diperbarui pada 7 Desember 2020.