Kamu pernah dengar istilah PT, CV, Firma, atau Badan Usaha Perseorangan
nggak sih
, Squad? Kalau pernah, apakah tahu maksudnya? Perhatikan
deh
, saat melintasi jalanan kota-kota besar, di mana terdapat gedung-gedung yang besar, seringkali terpampang tulisan PT atau CV.
Nah
, biar kamu tahu maksud dari semua itu, yuk pahami melalui penjelasan di bawah ini.
PT, CV, Firma, dan Badan Usaha Perseorangan
adalah
bentuk-bentuk badan usaha, sedangkan lapangan yang dikelola oleh sebuah badan usaha dinamakan perusahaan.
Contohnya begini, PT. Telkom adalah badan usaha yang bergerak di bidang telekomunikasi. Berarti PT. Telkom adalah perusahaan telekomunikasi.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, badan usaha dan perusahaan adalah 2 hal yang berbeda, supaya lebih jelas lagi, coba kamu perhatikan tabel di bawah ini.
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Selain itu badan usaha juga terbagi menjadi beberapa jenis nih dalam penyelenggaraan lapangan usahanya, beberapa jenisnya yaitu:
Badan Usaha Jasa
Badan usaha dengan aktivitas memberikan pelayanan untuk masyarakat melalui penyewaan barang, pembantuan pekerjaan, pengantaran barang atau penumpang untuk mendapat balas jasa berupa uang. Contohnya perusahaan transportasi.
2.
Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha ini bergerak pada bidang pembelian barang lalu menjualnya kembali tanpa merubah sifat atau bentuk barang untuk mendapat keuntungan, maksudnya gini, kamu beli ikan dari nelayan 2 ribu per kilogram, kemudian di pasar, di lapak milikmu, kamu menjual kembali ikan tersebut sebesar 2500 rupiah per kilogram. Contohnya minimarket atau pedagang pasar.
3.
Badan Usaha Industri
Adalah sebuah badan usaha yang mengelola bahan baku untuk dijadikan barang baru yang yang bernilai guna. Misalnya industri minuman ringan yang membuat air, gula, perisa, dan wadahnya menjadi sebuah minuman kemasan yang bisa kamu nikmati di siang hari yang panas (tapi jangan pas lagi puasa ya).
4.
Badan Usaha Agraris
Yaitu perusahaan yang mencakup kegiatan pengolahan bahan dari alam khususnya melalui pengolahan tanah. Misalnya industri pertanian atau perikanan.
5.
Badan Usaha Ekstraktif
Merupakan perusahaan dengan kegiatan mengambil, mengolah, dan menggali kekayaan alam. Misalnya pertambangan, pengeboran minyak.
Oke, perbedaan perusahaan dan badan usaha sudah dijelaskan, jenis-jenis badan usaha pun sudah dijelaskan. Sekarang kita bahas ya tentang
apa itu Badan Usaha Milik Swasta.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Selain dimiliki oleh negara atau daerah, badan usaha terkadang juga dimiliki oleh perorangan atau beberapa pihak orang atau pihak swasta. Badan usaha ini sesuai kepemilikannya dinamakan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin guna mengembangkan moda dan usaha, serta membuka lapangan pekerjaan.
Sama seperti BUMN atau BUMD, BUMS juga memiliki peran dalam perekonomian suatu negara, berikut ini adalah perannya:
Membantu pemerintah melakukan kegiatan produksi barang/jasa
serta distribusi yang tidak dapat dilakukan pemerintah.
Membantu meningkatkan pendapatan nasional.
Membantu meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai mitra BUMN dalam mengelola dan menjaga sumber daya
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
Nah
Squad, sekarang kamu sudah bisa dong menjelaskan perbedaan perusahaan dan badan usaha jika nanti di tanya di sekolah. Biar kamu makin mengerti dan paham tentang
Badan Usaha, Perusahaan, dan BUMS, kamu bisa belajar pakai video-video belajar animasinya
ruangbelajar
. Kamu bisa belajar di mana saja dan kapan saja bareng tutor yang keren dan berkualitas di bidangnya masing-masing.
Referensi:
Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.
Artikel ini diperbarui 1 Desember 2020.