Yuk, ketahui tentang BUMN dan BUMD, meliputi pengertian, perbedaan, peran, bentuk,
ciri-ciri,
serta kelebihan dan kekurangannya. Simak artikel berikut, ya!
—
Ada yang tahu
apa yang dimaksud dengan BUMN dan BUMD
? Apakah itu semacam nama penyakit? Oh, tentu bukan! BUMN adalah singkatan dari
Badan Usaha Milik Negara
, sedangkan BUMD adalah singkatan dari
Badan Usaha Milik Daerah
. Kalau kamu pernah mengunjungi
Bank
Negara, itu merupakan salah satu contoh BUMN, lho!
Tapi memangnya apa sih yang dimaksud dengan BUMN dan BUMD? Apa perbedaannya?
Apa Itu BUMN dan BUMD?
BUMN dan BUMD
sama-sama
merupakan suatu badan usaha yang
dimiliki oleh pemerintah
. Tapi,
bedanya
adalah
kepemilikan
dan
skala yang diperbolehkan
.
BUMN
statusnya
milik negara
dan dapat beroperasi
di seluruh Indonesia
untuk menyelenggarakan bisnisnya. Sedangkan
BUMD
statusnya
milik pemerintah daerah tertentu
dan dipisahkan dari kekayaan daerah.
BUMD
boleh menyelenggarakan kegiatannya
di wilayah asalnya
atau
di wilayah lain dengan izin
kerjasama dari pemerintahan daerah tersebut.
Peran BUMN dan BUMD
Nah, BUMN dan BUMD memiliki beberapa peran nih, dalam perekonomian, antara lain sebagai berikut:
Selain peran, ternyata, BUMN dan BUMD itu juga mempunyai bentuk dan ciri-ciri, lho! Apa saja bentuk dan ciri-cirinya?
Baca juga:
Mengenal OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Fungsi, dan Wewenangnya
Bentuk dan Ciri-Ciri BUMN
Secara umum, BUMN memiliki dua bentuk, yakni
Perusahaan Umum (Perum)
dan
Persero
. Yuk, kita bahas satu per satu!
1. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau biasa disingkat Perum adalah BUMN yang kegiatan utamanya
melayani kepentingan umum
, baik dalam hal produksi, konsumsi, maupun distribusi.
Ciri-ciri Perum
antara lain sebagai berikut:
2.
Perusahaan Perseroan
Perseroan adalah BUMN yang berbentuk
Perseroan Terbatas (PT)
dan modalnya terbagi atas saham yang sebagian besar atau seluruhnya
dimiliki oleh negara
dengan tujuan utama
memperoleh laba/keuntungan
.
Ciri-ciri Persero
antara lain sebagai berikut:
Sebenarnya, masih ada 1 bentuk BUMN lagi, namanya adalah
Perusahaan Jawatan
atau biasa disingkat
Perjan
. Tapi kenyataannya, Perjan ini
tidak menguntungkan
, malah merugikan negara. Sehingga, pada akhirnya, Perjan ditiadakan dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk perjan akhirnya berubah menjadi
Perum
,
Persero
, atau
BLU (Bantuan Layanan Umum)
.
Bentuk dan Ciri-Ciri BUMD
Setelah mengetahui bentuk dan ciri-ciri BUMN, sekarang mari kita lihat ciri-ciri BUMD, antara lain seperti berikut:
BUMD juga dapat berbentuk
Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
atau
Perusahaan Perseroan Daerah
.
1. Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Perusahaan Umum Daerah atau Perumda adalah
perusahaan daerah yang
seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah
dan tidak terbagi atas saham.
2. Perusahaan Perseroan Daerah
Perusahaan Perseroan Daerah atau Persero Daerah adalah
BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham
dengan
seluruhnya
atau paling sedikit
51% sahamnya
dimiliki oleh daerah
.
Baca juga:
Jenis-Jenis Pasar Modal dan Mekanisme Transaksinya
Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Walaupun memiliki kelebihan, tapi pada dasarnya BUMN juga mempunyai beberapa kekurangan. Kelebihan dan kekurangan BUMN antara lain sebagai berikut:
Kelebihan dan Kekurangan BUMD
Nah, sekarang kita lihat kelebihan dan kekurangan BUMD, yuk! Kelebihan dan kekurangan BUMD antara lain sebagai berikut:
Itu dia penjelasan kita tentang BUMN dan BUMD, meliputi pengertian, peran, perbedaan, bentuk, ciri-ciri, serta kelebihan dan kekurangannya. Gimana, nih? Sudah paham? Biar makin paham dengan BUMN dan BUMD, yuk lihat videonya di
ruangbelajar
! Di sana ada video penjelasan yang lebih lengkap dan menarik, lho!
Referensi:
Alam S.
Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013
. Jakarta: Erlangga.
Artikel ini telah diperbarui pada 25 Februari 2022.