Artikel Ekonomi kelas XI kali ini akan membahas mengenai jenis-jenis pajak.
Squad, sudahkah orang tuamu membayar pajak? Kamu tentu ingat kalimat “Orang Bijak Taat pajak”, kan? Jika nanti kamu sudah memiliki penghasilan sendiri, jangan lupa membayar pajak tepat waktu, ya! Sebelum kamu membayar pajak kelak, yuk belajar dulu tentang jenis-jenis pajak! Secara garis besar, pajak di Indonesia dibagi ke dalam 3 kelompok besar, yaitu
pajak menurut golongannya, pajak menurut sifatnya,
dan
pajak menurut lembaga pemungutnya
. Yuk, dipelajari satu persatu!
Jangan lupa bayar pajak! (Sumber: moneycrashers.com)
Menurut golongannya, pajak ini dibagi menjadi 2. Kedua jenis pajak menurut golongannya adalah pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Pajak Langsung
adalah pajak yang ditanggung oleh pihak yang membayar. Dengan kata lain, pajak langsung ini bisa juga disebut sebagai wajib pajak, ya. Karena disebut sebagai wajib pajak, pajak langsung ini tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain. Contoh pajak langsung antara lain adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak Tidak Langsung
itu seperti apa, sih? Kebalikannya dari Pajak Langsung, Pajak Tidak Langsung bisa dilimpahkan ke pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang bisa dilimpahkan oleh penjual kepada pihak yang membeli barang-barang tersebut. Jangan lupa, ya!
Berdasarkan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Perbedaan mendasar dari kedua pajak ini adalah
pajak subjektif
itu bersifat
perorangan
, sedangkan
pajak objektif
itu bersifat
kebendaan
. Oh iya, pajak subjektif ini adalah jenis pajak yang memperhatikan kondisi pribadi dari orang yang membayar pajaknya. Kondisi pribadi yang dimaksud misalnya adalah status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga. Kondisi tersebut akan mempengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari orang tersebut.
Pajak objektif itu apa, dong? Pajak objektif adalah
pajak yang hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Contohnya adalah bea materai. Selain bea materai, Pajak Pertambahan Nilai juga tidak melihat kondisi pribadi, tetapi lebih melihat ke syarat-syarat yang dimiliki oleh objek tersebut – apakah sudah cukup untuk dikenakan PPN atau tidak.
Klasifikasi pajak selanjutnya didasarkan pada pihak yang memungut pajak tersebut. Ada 2 jenis, yaitu pajak pusat atau pajak daerah.
Pajak pusat
ini bisa disebut juga sebagai
pajak negara
. sesuai dengan namanya, pajak negara ini diambil oleh pemerintah pusat dan bisa dimanfaatkan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh pajak pusat adalah
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
dan
Pajak Bumi dan Bangunan
.
Pajak Daerah
itu dikelolanya oleh pemerintah daerah yang bersangkutan, ya? Betul banget! Pajak Daerah ini dipungut oleh pemerintah daerah dan bisa digunakan untuk pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut. Menurut UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 2, Pajak Daerah itu dibagi menjadi
Pajak Provinsi
dan
Pajak Kabupaten/Kota
. Pajak apa saja sih yang termasuk ke dalam Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota? Yuk, simak gambarnya di bawah ini!
Wah, ternyata pajak banyak banget ya, jenisnya. Coba diingat-ingat ya Squad, supaya nggak ketukar-tukar bayarnya nanti. Kamu mau mempelajari materi pajak ini lebih lanjut? Yuk, belajar di
ruangbelajar
! Kamu bisa nonton video belajar, mengerjakan latihan soal, dan baca rangkuman hanya dari satu aplikasi.
Download
sekarang, yuk!
Referensi
Alam S. 2014. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Referensi Foto
Foto ‘
Jangan lupa bayar pajak!’ [Daring]. Tautan: https://www.moneycrashers.com/different-types-taxes-minimize/ (Diakses: 25 Desember 2020)
Artikel diperbarui 25 November 2020