Seputar Haji: Pengertian, Hukum, Niat, Rukun, Syarat, Tata Cara & Larangannya



ibadah haji





Ayo, pahami ketentuan tentang ibadah haji, mulai dari pengertian, hukum, rukun, niat, syarat wajib, tata cara, hingga larangannya berikut ini.







Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi umat muslim, terutama bagi mereka yang mampu secara lahir dan batin. Pengertian dari mampu dalam ibadah haji, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Sebab, ibadah haji memang membutuhkan banyak biaya dan aktivitas yang menuntut kekuatan fisik.



Maka dari itu, bagi kamu seorang Muslim yang memiliki kemampuan secara fisik, ekonomi, dan ilmu untuk melaksanakan Haji, hendaklah untuk menyegerakannya. Nah, sebelum kamu berangkat haji ke Tanah Suci, pahami dulu mengenai pengertian, rukun, niat, syarat, dalil, hingga tuntunan pelaksanaan ibadah haji berikut ini.






Pengertian Haji



Menurut bahasa, haji berasal dari kata


al-Hajj


yang artinya

menyengaja

, bermaksud atau mengunjungi. Sementara menurut syarak,

haji adalah mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Ka’bah) dengan niat beribadah kepada Allah SWT

dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan syariat.



Menurut KBBI, haji adalah rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Ka’bah pada bulan Haji (Zulhijjah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.



Dapat disimpulkan, haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah yaitu tawaf, sai, wukuf, dan ibadah lainnya pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, untuk memenuhi ketetapan Allah dan mengharap keridhaan-Nya.






Hukum Haji



Hukum melaksanakan ibadah haji adalah

wajib bagi orang Islam yang mampu

. Sebagaimana firman Allah pada surah Ali-Imran ayat 97 yang berbunyi:



فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ



Artinya:



“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”




Baca Juga:
99 Asmaul Husna (Arab, Latin, Artinya), Dalil dan Hikmah Mengimaninya




Syarat Melaksanakan Haji



Untuk melaksanakan ibadah haji, ada syarat wajib yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat wajib melaksanakan haji:




  • a. Beragama Islam


  • b. Berakal sehat


  • c. Sudah mencapai usia dewasa (balig)


  • d. Sehat jasmani dan rohani, serta kuat melaksanakan rangkaian ibadah haji secara keseluruhan


  • e. Mampu secara fisik, mental, dan materi. Dalam hal mampu secara materi, seseorang tidak boleh menjual satu-satunya sumber kehidupan yang dimilikinya karena hal tersebut akan mendatangkan mudharat bagi dirinya dan keluarganya.


  • f. Merdeka, artinya bukan seorang budak


  • g. Memiliki ilmu tentang haji


  • h. Aman selama perjalanan pulang dan pergi


  • i. Khusus bagi wanita, harus ditemani oleh mahramnya






Waktu Pelaksanaan Haji



Pelaksanaan haji hanya bisa dilakukan setiap satu tahun sekali. Waktu untuk melaksanakan haji sudah ditentukan, yaitu dimulai sejak awal bulan Syawal hingga sebelum terbit fajar pada malam

tanggal 9 Zulhijah

untuk melaksanakan amalan-amalan sunah haji. Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan rukun haji pada

tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah

setiap tahunnya.






Rukun Haji



Rukun haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Apabila ada salah satu rukun yang tidak dilakukan, maka hajinya tidak sah. Berikut adalah rukun haji.




1. Ihram



Ihram adalah

berniat

untuk memulai menunaikan segala rangkaian ibadah haji dan menjauhi larangannya dengan memakai pakaian serba putih dan tidak dijahit.




2. Wukuf



Wukuf adalah

berdiam di padang Arafah

pada 9 Zulhijah yang dimulai dari waktu dzuhur hingga terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah. Selama wukuf, ibadah yang dilakukan adalah berdoa dan berdzikir kepada Allah SWT.




3. Tawaf



Tawaf adalah

mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali

berlawanan dengan arah jarum jam. Selama tawaf, ka’bah selalu berada di sebelah kiri yang dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dari hajar aswad dengan kondisi suci dari hadas dan najis.




4. Sa’I



Sa’I adalah

berlari-lari kecil atau berjalan

selama 7 kali antara bukit Safa dan Marwah.




5. Tahallul



Tahalul adalah

mencukur rambut kepala minimal 3 helai

. Ada dua jenis tahallul dalam ibadah haji. Pertama adalah ketika seseorang telah menunaikan jumrah aqabah, maka ia diperbolehkan untuk melepaskan pakaian ihramnya. Kedua adalah tahallul tsani yaitu setelah seseorang menunaikan jumrah aqabah, bercukur, dan tawaf ifadah, maka ia boleh mengerjakan semua larangan dalam ibadah haji.




6. Tertib



Rukun haji yang terakhir adalah

tertib

. Maksudnya, semua rangkaian ibadah harus dilaksanakan secara berurutan, tidak boleh ada yang dilewati atau ditukar urutannya. Apabila tidak tertib, maka ibadah haji dianggap tidak sah.




Baca Juga:
Tata Cara Itikaf, Niat, Syarat, Hukum, Tempat & Waktu Pelaksanaannya






Cara Melaksanakan Haji



Ibadah haji terdiri dari

tiga cara pelaksanaan

. Apa saja perbedaanya? Ini penjelasannya




1. Haji Ifrad



Haji ifrad yaitu melaksanakan

ibadah haji terlebih dahulu dan kemudian setelah selesai haji

, baru melakukan ibadah umrah. Cara pelaksanaan haji ifrad adalah dengan cara ihram dari miqat untuk haji dan melakukan seluruh rangkaian haji pada bulan Zulhijah. Kemudian, ihram dan miqat untuk umrah serta melakukan seluruh rangkaian umroh.




2. Haji Tamattu



Haji tamattu yaitu melaksanakan

ibadah umrah terlebih dahulu, kemudian mengerjakan ibadah haji

.




3. Haji Qiran



Haji qiran yaitu mengerjakan

haji sekaligus umrah di miqat

.






Niat Haji



Di bawah ini adalah bacaan niat yang harus kamu ucapkan setelah berihram dan mengambil miqat.



نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ



Latin:

Nawaitu


hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.



Artinya: “Aku niat melaksanakan haji atau berihram karena Allah SWT. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berhaji.”






Wajib Haji



Wajib haji adalah segala sesuatu yang

wajib dikerjakan selama beribadah haji

dan apabila tidak dilakukan harus membayar denda atau dam dan hajinya tetap sah. Hal-hal yang termasuk wajib haji adalah sebagai berikut.




  1. 1. Berpakaian ihram


  2. 2. Mabit atau bermalam di Muzdalifah


  3. 3. Mabit atau bermalam di Mina


  4. 4. Melontar tiga Jumrah, yaitu ula, wusta, dan aqabah


  5. 5. Tawaf Wada atau perpisahan, bagi yang ingin meninggalkan Mekkah


  6. 6. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram






Larangan-Larangan Haji



Selama melaksanakan ibadah haji, ada larangan-larangan bagi laki-laki dan perempuan yang harus dipatuhi. Berikut di antaranya.




Larangan bagi Laki-Laki




  • a. Memakai pakaian yang berjahit


  • b. Memakai tutup kepala




Larangan bagi Perempuan




  • a. Memakai tutup wajah


  • b. Memakai sarung tangan




Larangan bagi Laki-Laki dan Perempuan




  • a. Memakai wangi-wangian, kecuali yang dipakai sebelum niat


  • b. Mencukur rambut atau bulu badan


  • c. Menikah


  • d. Bercampur atau bersetubuh dengan suami/istri


  • e. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan






Itulah tadi pembahasan lengkap seputar ibadah haji. Semoga kita bisa segera dipanggil oleh Allah SWT untuk menunaikan ibadah suci ini ya. Kalau kamu masih punya pertanyaan atau ingin belajar agama secara lebih dalam, bisa lho mencari guru terbaiknya di
Ruangguru Privat
.






Referensi:



Bimbingan perjalanan ibadah haji [daring]. Tautan: https://dki.kemenag.go.id/media/data/6-191219040723-5dfb3dcb950c8.pdf (Diakses: 19 Juni 2023)



Pembahasan haji [daring]. Tautan: https://yayasanalbarokahmadani.com/pengertian-haji-syarat-rukun-jenis-tata-cara-manfaatnya/ (Diakses: 19 Juni 2023)



Ibadah haji [daring]. Tautan: https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-6535308/ibadah-haji-pengertian-dalil-syarat-cara-pelaksanaan-waktu-dan-rukunnya (Diakses: 19 Juni 2023)



Pengertian haji [daring]. Tautan: https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/pengertian-haji-syarat-dan-rukunnya/ (Diakses: 19 Juni 2023)



LihatTutupKomentar