Upaya-upaya Pemulihan (Recovery) Pascakonflik | Sosiologi Kelas 11



pemulihan pascakonflik header



Squad, tahukah kamu? Terdapat lebih dari 1.300 suku bangsa di Indonesia yang tentunya antara satu dengan yang lain berbeda-beda dengan keunikannya masing-masing. Keberagaman ini menjadikan Indonesia salah satu negara dengan budaya paling kaya di dunia. Seperti
dua mata sisi uang, k
eberagaman ini juga dapat memicu terjadi
konflik
.

Nah,

setelah konflik usai, biasanya muncul kerusakan-kerusakan fasilitas bahkan trauma bagi masyarakat. Untuk ‘menyembuhkan’-nya perlu adanya upaya pemulihan atau

recovery.


Nah,

kali ini kita belajar

yuk

upaya-upaya pemulihan yang dapat dilakukan pascakonflik!






Recovery

atau


pemulihan


mempunyai arti

mengembalikan dan memperbaiki keadaan akibat konflik

.

Nah, recovery

ini ternyata diatur dalam Undang-Undang

lho,

tepatnya pada

Undang-undang R


epublik Indonesia No.


7 Tahun 2012


Bab V

tentang pem
ulihan pascakonflik pada

Pasal 36 ayat 1 dan 2

yang berbunyi:




Ayat (1)

pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan

upaya pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur

.




Ayat (2)

disebutkan upaya pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi

rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi

.




Yuk,

bahas satu-satu cara-cara pemulihan (

r


ecovery

) pascakonflik!




1. Rekonsiliasi



Squad, kamu pasti bertanya-tanya apa itu

rekonsiliasi

karena disebutkan dalam pasal di atas

‘kan

?

Nah,


r


ekonsiliasi adalah upaya penanganan konflik
dengan cara berunding secara damai dapat dilakukan dengan menggunakan institusi adat atau pranata sosial dalam menyelesaikan
konflik sosial dengan jalan


pemberian ganti rugi atau dengan pemaafan

. Rekonsiliasi ini jalan untuk merukunkan atau mendamaikan pihak yang berkonflik, Squad.
Hal ini diatur

lho

melalui UU RI No. 7 Tahun
2012 Pasal 37 ayat 1 dan 2.



Rekonsiliasi
Ilustrasi rekonsiliasi (Sumber: aceh.tribunnews.com)




2. Rehabilitasi




Nah,

kalau rehabilitasi ini diatur dalam
pasal 38

ya.


Rehabilitasi ini meliputi perbaikan dan pemulihan semua aspek masyarakat seperti pada kondisi sebelumnya

.



Rehabilitasi
Rehabilitasi (Sumber: ubaya.ac.id)




Baca Juga:
Berkenalan dengan Diferensiasi Sosial dan Jenis-Jenisnya



Squad, rehabilitasi ini dilakukan oleh pemeritah dan pemerintah pusat. Ingin tahu

‘kan

apa saja yang bisa dilakukan dalam upaya rehabilitasi? Berikut di antaranya:




  • Pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan.


  • Pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban.


  • Perbaikan dan pengembangan lingkungan dan atau daerah perdamaian.


  • Penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat.


  • Penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat.


  • Pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintah.


  • Pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus.


  • Pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan;


  • Peningkatan pelayanan kesehatan anak-anak.


  • Pemfasilitasan serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban konflik.




3. Rekonstruksi



Seperti yang diketahui, saat konflik pasti banyak gedung-gedung yang rusak.

Nah,

untuk membangunnya kembali perlu adanya

rekonstruksi yang artinya membangun kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah konflik yang tentunya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah

.



Rekosntruksi
Rekonstruksi (Sumber: medcom.id)



Squad, ini merupakan pelaksanaan rekonstruksi pascakonflik:




  • Pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan atau daerah pascakonflik.


  • Pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian.


  • Perbaikan sarana dan prasarana umum daerah konflik.


  • Perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi.


  • Perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus.


  • Perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.




Nah,

sekarang sudah tahu

dong

apa saja

upaya pemulihan (

recovery

) pascakonflik

. Konflik hanya akan membawa kehancuran saja bagi masyarakat dan dalam upaya pemulihannya butuh bertahun-tahun untuk dapat kembali seperti semula. Maka dari itu, selalu hargai dan hormati keunikan masing-masing individu

ya.

Untuk Indonesia yang damai. Oh iya untuk kamu yang ingin belajar materi lainya dengan cara kekinian dengan video anmiasi keren

plus

latihan soal yang menantang! Langung gabung di

ruangbelajar


ya

!






Referensi:



Wrahatnala, Bondet.  2009. Sosiologi 2: Untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional




Sumber foto:



Foto ‘Ilustrasi rekonsiliasi’ [daring] Tautan: https://aceh.tribunnews.com/2016/08/15/prof-husni-djalil-uupa-adalah-perjuangan-bersama



Foto ‘Rehabilitasi’ [daring] Tautan: https://www.ubaya.ac.id/2014/content/articles_detail/109/Learning-Beyond-The-Classroom—Live-in-di-Pusat-Rehabilitasi-Yakkum.html



Foto ‘Rekonstruksi’ [daring] Tautan: https://www.medcom.id/ekonomi/makro/GNl43mmN-kemenkeu-ri-as-perkuat-pembiayaan-infrastruktur-dan-pasar-keuangan?utm_source=line&utm_medium=linefeed&utm_campaign=linepartnership




Artikel diperbarui pada 24 November 2020.



LihatTutupKomentar