Artikel ini membahas mengenai standar kompetensi guru berdasarkan UU No. 14 tahun 2005.
—
Ketika melihat hasil laporan semester, para guru tentunya mendapatkan evaluasi pengajaran. Terkadang, terdapat murid yang memberi kritik bahwa guru A kurang kompeten dalam mengajar, kurang menjadi panutan dan sebagainya. Tentunya menjadi guru bukanlah hal yang mudah. Mengurusi beberapa murid di dalam kelas meskipun dalam waktu yang ditentukan merupakan pekerjaan yang sulit. Sebagai guru sukar untuk memenuhi kebutuhan seluruh murid yang berbeda satu sama lain.
Walaupun guru sudah berusaha sebaik mungkin, tidak jarang ditemukan kritik atas kinerjanya. Tentu guru sudah berniat dari awal untuk bekerja secara profesional dan menjadi guru yang kompeten. Namun, bisa jadi terdapat beberapa hal yang terlewati sehingga memengaruhi kinerja para guru.
Tapi tidak perlu khawatir, agar tujuan awal bisa tercapai, guru dapat mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah ini. Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa, “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
Baca juga:
Penjelasan Siaga Pendis Kemenag RI Secara Lengkap
Kompetensi yang disebutkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 ini merupakan standar kompetensi yang wajib dimiliki guru agar menunjang para guru dapat mengajar dengan baik dan benar.
Berikut adalah penjelasan 4 standar kompetensi guru:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan guru mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Terdapat 7 aspek dalam kompetensi pedagogik yang wajib dikuasai, yaitu:
Karakteristik para peserta didik
Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik
Pengembangan kurikulum
Pembelajaran yang mendidik
Pengembangan potensi para peserta didik
Cara berkomunikasi
Penilaian dan evaluasi belajar
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter guru, yang wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi para peserta didik. Selain itu, para guru juga harus mampu mendidik para muridnya agar membantu mereka memiliki kepribadian yang baik. Terdapat beberapa kepribadian yang harus dimiliki guru, yaitu:
Kepribadian yang stabil, bertindak sesuai dengan norma sosial dan bangga menjadi guru.
Kepribadian yang dewasa, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Berakhlak mulia meliputi bertindak sesuai dengan norma religious dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional ini adalah kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki guru agar tugas-tugas keguruan dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Keterampilan ini berkaitan dengan hal-hal yang teknis dan berkaitan langsung dengan kinerja guru. Indikator kompetensi profesional guru adalah:
Menguasai materi pelajaran yang diampu, meliputi struktur pelajaran, konsep pelajaran dan pola pikir keilmuan materi tersebut.
Menguasai Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan tujuan pembelajaran dari pelajaran yang diampu.
Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam.
Mampu bertindak reflektif dami mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran serta pengembangan diri.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan ini meliputi:
Bertindak objektif, tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun kepada sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.
Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.
Nah, itu dia beberapa standar kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Selain itu, untuk menentukan seorang guru kompeten, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG), untuk menguji kompetensi pedagogik dan profesional. Hasil dari UKG ini akan menunjukkan penguasaan kompetensi guru, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan program pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Dengan memiliki kompetensi yang dibutuhkan ketika mengajar, kinerja guru akan mulai terbantu. Hal ini akan membantu peserta didik mendapatkan berbagai macam kebutuhan. Selain kebutuhan mengenai ilmu pelajaran, mereka juga dapat belajar bagaimana menjadi makhluk sosial yang baik, serta membantu membentuk karakter mereka.
Menguasai 4 standar kompetensi guru dapat membantu kinerja mereka dalam mengerjakan tugas-tugas keguruan. Nah, kalau kamu tertarik untuk jadi pengajar, kamu juga bisa bergabung di
ruangpengajar
bersama Ruangguru,
lho.
Yuk buruan daftar sekarang!
Referensi:
Info Kompetensi. ND. “Empat Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang” [online]. Link: http://kompetensi.info/kompetensi-guru/empat-kompetensi-guru.html