Artikel ini akan membahas tentang peringatan Hak Asasi Hewan, mulai dari sejarahnya, isi, pelanggaran dan sanksinya berdasarkan undang-undang.
—
Siapa
nih
yang suka banget sama binatang? Atau mungkin kalian punya hewan peliharaan di rumah?
Nah
, ternyata binatang pun punya hak asasi seperti kita,
lho
. Biasanya hari
Hak Asasi Binatang
akan dirayakan serentak setiap tanggal
15 Oktober
di seluruh dunia yang telah ditetapkan oleh PBB. Mungkin banyak di antara kamu yang masih merasa aneh dengan istilah ini, oleh karena itu,
yuk
kita sama sama kenalan sama
hak asasi hewan
!
Sejarah Terbentuknya Hak Asasi Binatang
Semuanya berawal dari seorang penulis dan psikolog dari Inggris yang bernama
Richard Ryder
. Ia menciptakan istilah
speciesism
untuk menggambarkan orang-orang yang mendukung berhentinya objektifikasi pada binatang. Paham ini mempercayai kalau binatang tak seharusnya dipandang hanya sebagai properti pemuas kebutuhan manusia, seperti dijadikan makanan, pakaian, subjek penelitian, hiburan, atau selalu dicap sebagai sesuatu yang mengerikan atau dikesampingkan hak hidupnya.
Dalam bukunya
Painism: A Modern Morality
(2001), Ryder menggambarkan bahwa rasa sakit adalah salah satu indikator mengukur moralitas di era sekarang. Jika manusia tidak suka dilukai dan bisa merasa sakit, maka binatang juga begitu, sebab keduanya adalah makhluk hidup yang dapat merasakan
pain
atau kesakitan.
Menurutnya, sebagai makhluk yang diberi akal, manusia bertanggung jawab untuk membela hak-hak dasar hewan sebagai makhluk hidup. Sebab secara alamiah, hewan dan manusia sebenarnya saling membutuhkan dalam menjaga keseimbangan alam. Hal dasar ini, bahkan sudah disadari sejak lama oleh manusia pada abad-abad sebelumnya.
Baca Juga:
Jangan Lakukan 8 Hal Ini di Kebun Binatang!
5 Hak Asasi Binatang
Tidak jauh berbeda dengan Hak Asasi Manusia, hewan pun memiliki beberapa asas yang berguna untuk melindungi hewan tersebut baik dari fisiknya dan ekosistemnya. Asas-asas terse
but tertuang dalam ‘5 Asas Kesejahteraan Hewan’. Setiap hewan memiliki 5 Hak Asasi, antara lain:
Bebas dari rasa lapar dan haus.
Bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan.
Bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit.
Bebas dari rasa takut dan tertekan.
Bebas mengekspresikan perilaku alaminya.
Pelanggaran dan Sanksi Penganiayaan Hewan dalam Undang-Undang
Dari titah Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 pun menegaskan bahwa kesejahteraan hewan dari segala perilakunya wajib kita jalankan dan sejatinya perlu diterapkan dan ditegakkan. Sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan diatur dalam KUHP pasal 302, antara lain:
Melakukan pemukulan, penusukan, pencekikan dan pembuangan hewan, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Menyediakan kandang yang tidak layak serta kekurangan air minum dan makanan, diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara
Melakukan pembunuhan atau peracunan hewan, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Melakukan pertarungan anjing secara terorganisir, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Melakukan perdagangan daging anjing, diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup
Contoh Kegiatan yang Melanggar Hak Asasi Binatang
1. Pertunjukan Sirkus
Dilansir dari pengalaman seseorang yang pernah melihat pertunjukkan sirkus terkenal bernama
The Great British Circus,
sama sekali tidak ada gajah, lumba-lumba, singa yang dieksploitasi karena saat ini penggunaan binatang mulai ditinggalkan bahkan dilarang beberapa negara. Namun, sirkus di era terdahulu masih menggunakan binatang sebagai objek hiburan mereka.
Sirkus dengan binatang (Sumber: rawpixel.com)
Fenomena pertunjukan binatang jenis sirkus ini banyak sekali menarik pro dan kontra. Banyak hewan yang dipertontonkan layaknya bintang. Gajah, singa, bahkan lumba-lumba yang digunakan dalam pertunjukan sirkus melakukan aksinya tanpa kemauan mereka sendiri, seperti melakukan aksi berdiri di atas tangan atau melompati lingkaran besi. Binatang-binatang itu terpaksa melakukannya karena jika mereka menolak, mereka akan mendapat perlakuan yang kasar dari sang pawang.
Selain itu, untuk memaksa para binatang beraksi, pawang sirkus akan menggunakan cambuk, tali ban di leher yang ketat, lecutan listrik, dan peralatan yang menyakitkan lainnya. Kekerasan pada binatang tersebut sudah berlangsung berabad-abad.
Sirkus biasanya akan melakukan perjalanan berkeliling sepanjang tahun, dalam cuaca yang kadang ekstrim. Saat kelompok sirkus transit di suatu tempat, binatang-binatang yang ada akan ditempatkan di trailer atau truk. Gajah dan singa yang dikurung dalam kerangkeng tidak memiliki akses untuk berpindah ke tempat lain dan harus makan, minum, dan buang air di tempat yang sama.
Dikarenakan keadaan yang sangat menyakitkan tersebut menyebabkan binatang-binatang akhirnya frustasi dan di beberapa kasus terjadi di mana binatang-binatang itu kabur bila ada kesempatan. Mereka berlarian ke jalan, masuk ke pemukiman warga, merusak rumah dan bangunan yang dilewatinya, bahkan hingga melukai manusia. Satu-satunya jalan untuk menghentikan kerusuhan tersebut hanya dengan menggunakan senapan bius yang akhirnya akan menyebabkan kematian pada binatang tersebut.
Kepedulian manusia akan keharusannya untuk melindungi hewan lambat laun muncul. Salah satu cara untuk melindungi Hak Asasi Hewan adalah dengan meniadakan binatang yang biasanya terlibat dalam pertunjukan sirkus.
2. Pertunjukan Topeng Monyet
Siapa
nih
di antara kamu yang belum pernah menonton aksi topeng monyet? Siapa
sih
yang tidak gemas melihat lincahnya monyet yang berlari kesana kemari dengan kostum yang lucu? Tapi dibalik aksinya yang menggemaskan, ternyata pertunjukan topeng monyet itu sebenarnya bisa menyiksa monyet monyet itu
lho.
Sedih
‘kan
?
Topeng Monyet (Sumber: commons.wikimedia.org)
Pertunjukan topeng monyet biasanya dilakukan dengan aksi seekor monyet yang dikenakan kostum tertentu seperti topeng dengan ekspresi lucu, pakaian mini yang berwarna-warni, atau monyet yang beratraksi dan berlenggak-lenggok layaknya manusia. Tentu saja, semua aksi-aksi itu atas perintah pawang topeng monyet yang tidak jarang memperlakukan monyet-monyet itu dengan kasar dan memaksa.
Oleh karena itu, akibat maraknya kekerasan pada binatang yang terjadi di pertunjukan hewan, pemerintah membuat peraturan yang terhitung sejak 18 Mei 2018, pertunjukan topeng monyet dilarang di seluruh Jawa Timur. Pelarangan tersebut disampaikan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Dalam hal ini, BKSDA mengungkap sejumlah pertimbangan penyebab pertunjukan topeng monyet tidak lagi diperkenankan. Disebutkannya, kegiatan topeng monyet yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat dapat menimbulkan ancaman terjadinya
zoonosis
atau perpindahan penyakit dari satwa kepada manusia. Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan manusia.
Di samping itu, pertunjukan topeng monyet selama ini dinilai tidak menerapkan etika kesehatan dan kesejahteraan satwa (
animal welfare
). Hal itu berpotensi menyiksa dan menyakiti satwa tersebut.
Sekarang kamu tahu
‘kan
bahwa pertunjukan hewan yang kita lihat menyenangkan tapi ternyata menyiksa binatang-binatang itu? Dengan kamu membuka mata dan banyak mencari tahu tentang peraturan-peraturan seperti Hak Asasi Binatang, secara tidak langsung kamu berperan dalam melindungi keberlangsungan hidup dan kelestarian mereka
lho
.
Nah
, ada kemudahan juga
nih
untuk kamu yang ingin mendapat informasi atau jawaban tentang soal-soal pelajaranmu, kamu bisa daftarkan diri, foto soalmu, lalu cari jawaban nya di
Roboguru Plus
. Gampang
‘kan
?
Yuk
buruan gabung!
Sumber foto:
Sirkus [daring]. Tautan: https://www.rawpixel.com/search/circus%20world?page=1&sort=curated&topic_group=_topics (Diakses: 13 Oktober 2022)
Topeng monyet [daring]. Tautan: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Topengmonyet.jpg (Diakses: 13 Oktober 2022)