Artikel Ekonomi kelas XI kali ini akan menjelaskan tentang dana desa yang merupakan salah satu bentuk dari belanja negara.
—
Rogu melihat tetesan
air hujan
yang membasahi jendela kereta api yang membawanya. Rintik hujan menemani kepulangan Rogu meninggalkan kampung halamannya menuju Jakarta. Yaps,
liburan
akhir tahun ini menjadi begitu berarti buat Rogu. Rogu melihat banyak sekali perbedaan yang terjadi di kampung halamannya. Terlebih fasilitas-fasilitas umum penunjang kesejahteraan masyarakat sekitar sudah berkembang.
“Kamu sedang memikirkan apa Rogu?” suara ayah meleburkan lamunan Rogu.
“Eh…emmm…enggak Yah. Aku cuma mikirin kampung halaman kita kok bisa berkembang sangat cepat. Perasaan, dua tahun yang lalu belum sebagus saat ini,”
“Setahu ayah sih, yaaa ini yang ngomong juga paman kamu, desa tersebut dapat bantuan subsidi gitu. Bantuan entah dari pemerintah pusat atau pemerintah daerahnya. Sudah berjalan dari dua tahun yang lalu,”
Memang benar adanya lho Squad, pemerintah itu punya program memberikan pendanaan ke desa-desa gitu. Kamu tahu? kalau pendanaan ke desa-desa itu termasuk salah satu jenis belanja negara. Nah, supaya lebih jelas, simak yuk penjelasannya di artikel ini.
“Pantas saja ya Yah kampung halaman kita bisa berkembang cukup pesat gitu. Dulu masih ada rumah yang belum memiliki toilet untuk buang air besar. Sekarang, sepertinya semua rumah sudah punya toilet yang layak. Selain itu, sudah berkembang pula minimarket gitu Yah.,”
“Benar Rogu. Kamu pasti tahu dong pendanaan untuk desa itu termasuk apa?” tanya Ayah Rogu.
Rogu sejenak mengingat pelajaran di sekolahnya tentang dana desa.
“Oh iya ayah, aku ingat. Itu termasuk jenis-jenis belanja negara. Bener nggak?”
Ayah hanya mengangguk dan tersenyum.
“Dalam jenis belanja negara itu ada yang bertujuan melakukan transfer ke daerah dan pemberian dana desa,” jawab Rogu tegas.
“Transfer dana ke daerah, setahu ayah itu ada 3 pembagiannya. Kamu tahu apa saja?”
Rogu sekali lagi mengingat-ingat pelajaran yang pernah ia dapatkan dari gurunya di kelas. Sesekali ia mengambil
snack
kentang yang ada di genggamannya.
Kriuk…kriuk…kriuk….
“Aha..! Aku ingat ayah. Ada 3 jenis transfer ke daerah yakni dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana…istimewa….hmmm….”, Rogu tampak sedikit bingung melanjutkan perkataannya.
“Dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,” sambung ayah.
Rogu hanya tersenyum malu sembari menggaruk-garukkan kepalanya.
“Oh iya ayah, aku penasaran tentang dana otonomi khusus itu kan salah satunya untuk Provinsi Aceh. Tujuannya untuk apa ya?”
“Kamu masih ingat Aceh pernah terdampak bencana
Tsunami
tahun 2004?”
Rogu mengangguk.
“Terus permasalahan konflik antara Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tahun 2005?”
Rogu mengangguk, lagi.
“Berangkat dari situlah Provinsi Aceh mendapatkan dana otonomi khusus yang bertujuan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.”
Ada satu lagi nih Squad tentang dana-dana gitu yang menyangkut daerah-daerah khususnya untuk wilayah pedesaan. Namanya dana desa.
“Rogu, selain transfer dana ke daerah yang memang rutin dilakukan, ada lagi nih dana yang diberikan dari pemerintah pusat ke daerah. Namanya…..,”
“Dana desa, Ayah,” potong Rogu
“Hahahaha….betul sekali. Kamu tahu apa yang dimaksud dana desa itu?” tanya Ayah.
“Tahu dong Ayah. Rogu kan sudah berlangganan
ruangbelajar
, jadi pasti tahu dong dana desa itu apa. Nah, dana desa itu……
“Kira-kira begitulah pengertian dana desa yang aku tahu Ayah. Bener nggak?”
“Tepat sekali Rogu. Nah, dengan adanya dana desa itu memungkinkan suatu masyarakat di pedesaan bisa memiliki kehidupan yang lebih baik. Dengan adanya dana desa, sebuah pedesaan biasanya akan mendapatkan bantuan pembangunan”
Nah, Squad sekarang kamu tahu kan kenapa ya sebuah daerah itu bisa berkembang dengan pesat? Yaps, dengan adanya transfer dana ke daerah dari pemerintah pusat dan dana desa, menjadikan sebuah daerah bisa berkembang dan masyarakatnya menjadi lebih baik dalam kualitas hidupnya.
Referensi
Alam S. 2014. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2006 Pemerintahan Aceh. JDIH BPK RI Database Peraturan (daring). Tautan: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40174/uu-no-11-tahun-2006
Artikel diperbarui 16 Desember 2020