Artikel Ekonomi kelas XI kali ini akan membahas 6 macam objek pajak yakni objek pajak pertambahan nilai, objek pajak penjualan atas barang mewah, objek pajak bumi dan bangunan, objek pajak penghasilan, objek pajak bea materai, serta objek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
—
Jangan pernah mengeluh jika kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya ini banyak titik kemacetan yang sepertinya tidak bisa diatasi. Coba kamu bayangkan deh, setiap bulannya berapa banyak orang yang membeli motor dan mobil? Terus sekarang bandingkan dengan lebar jalanan yang ada. Hasilnya pasti pertumbuhan jumlah kendaraan tidak sebanding dengan lebar jalan.
Nah, ngomong-ngomong tentang jual beli kendaraan nih, kamu pernah ikut nggak saat orang tua kamu membeli kendaraan tersebut? Baik orang tua kamu (konsumen) dan
dealer
(produsen), pasti melakukan sebuah transaksi jual beli. Tahukah kamu kalau dalam transaksi tersebut juga ada
pajak
yang dikenakan?
“Hmm….pajak lagi, pajak lagi”
Yaps, selain saat kamu makan di restoran yang ada pajaknya juga, jual beli kendaraan juga kena pajak lho Squad. Mau tahu jenis pajak apa yang termasuk ke dalam transaksi jual beli kendaraan tersebut? Simak artikel berikut sampai selesai ya Squad.
1. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dibebankan setiap pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa. PPN ini masuk ke dalam jenis pajak yang tak langsung. Artinya begini Squad, pajak ini disetor oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak. Besaran dari PPN ialah 10%.
Contoh mudahnya gini Squad, kamu belanja di sebuah minimarket dan membeli minuman. Nah, harga yang kamu bayar dari minuman tersebut sudah termasuk PPN. Jadi, pajak dari minuman yang kamu bayar nantinya disetorkan langsung sama si pemilik minimarket tersebut Squad.
2, Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pernah ngeliat mobil-mobil mewah di jalanan? Mobil
sport
gitu yang pokoknya jarang banget deh berseliweran di jalan. Yups, artinya mobil tersebut hanya dimiliki segelintir orang berpenghasilan tinggi.
Mobil yang dimiliki masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan hanya segelintir orang yang dimiliki, kalau nanti dijual akan kena pajak namanya PPnBM. Pajak ini dibebankan pada barang yang tergolong mewah, seperti mobil Lamborgini tersebut.
3. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya begini Squad, besaran pajaknya itu ditentukan oleh keadaan objek pajak, dalam hal ini bumi dan bangunan.
Bukan membayar pajak dari planet bumi.
Bumi yang dimaksud ialah permukaan bumi seperti sawah, ladang, dan kebun. Nah kalau bangunan itu sendiri merupakan konstruksi yang berada di atas tanah atau perairan.
Contohnya rumah tempat tinggal, ruko usaha dermaga, jalan tol, dan kolam renang.
Baca Juga:
Mengenal 3 Asas Pemungutan Pajak
Oh iya Squad, pajak ini nggak memandang siapa subjek pajaknya. Jadi nggak urusan tuh, kalau kamu misalnya jadi artis terkenal tapi luas tanah dan rumah yang kamu punya itu kecil serta fasilitasnnya tidak mewah.
4. Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Nanti kalau kamu sudah punya pekerjaan dan mendapatkan gaji, tunjangan, atau bonus, kamu akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namanya pajak penghasilan, ya pasti objeknya penghasilan dari wajib pajak itu sendiri.
Apa sih penghasilan itu?
Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak baik dari dalam maupun luar negeri yang dipakai untuk konsumsi wajib pajak atau menambah kekayaan. Oh iya, besaran pajak tiap orang berbeda-beda lho Squad. Semua bergantung pada penghasilan orang tersebut.
Nah, penghasilan kena pajak (PKP) itu merupakan penghasilan satu tahun dari wajib pajak. Ada lho rumus menghitungnya. Penasaran bagaimana cara menghitung pengenaan pajak penghasilan? Cek di
ruangbelajar
yuk. Di ruangbelajar penjelasannya lengkap dan mudah dipahami karena bentuknya video ditambah animasi yang keren lho Squad.
Lanjut.
5. Objek Pajak Bea Materai
Tadi di awal artikel udah disinggung sedikit tuh kalau pas transaksi jual beli kendaraan ada pajak yang harus dibayar. Nah, salah satunya ialah pajak bea materai. Yaps, bea materai ada yang Rp3.000 dan Rp6.000 Squad. Dalam transaksi jual beli kendaraan, biasanya bea materai harus ada pada dokumen penjualan seperti surat pernyataan dan kwitansi pembelian.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dijelaskan bahwa objek bea materai ialah kertas yang isinya tulisan dengan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan. Intinya ialah sebuah dokumen yang menyatakan nominal dan memiliki sifat perdata.
6. Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Kalau kamu nanti sudah bisa membeli rumah, kamu akan dibebankan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Mudahnya BPHTB dapat dimaknai sebagai bea pembeli.
“Kalau dapat rumah dari sebuah hadiah gimana tuh?”
Tetap bayar Squad. Dalam bunyi pasal 2 BPHTB, yang menjadi objek BPHTB ialah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang meliputi:
jual-beli;
tukar-menukar;
hibah;
waris;
penggabungan usaha;
peleburan usaha; dan
hadiah.
Sekarang kamu sudah paham kan tentang macam-macam objek pajak? Jangan malas buat bayar pajak ya Squad. Banyak manfaat yang bisa kita rasakan lho kalau kita jadi orang yang patuh buat bayar pajak. Kalau sampai kamu nggak bayar pajak, bisa-bisa didenda dan kalau melarikan diri bisa jadi buronan.
So
, orang bijak bayar pajak.
Referensi
Alam S. 2014. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Artikel diperbarui 25 Desember 2020