Siapa nih diantara Squad yang
anker
(anak kereta), pasti pernah
ngalamin
ngantri panjang buat
gate out
abis
itu ngantri lagi buat
refund,
males kan.
Nah,
untuk menghindari hal tersebut pasti banyak nih yang sudah memiliki
e-money
. Tahu
nggak
Squad
e-money
merupakan salah satu contoh pembayaran nontunai
lho.
Seiring dengan perkembangan jaman, uang bukan hanya berbentuk fisik seperti yang sering kita miliki dan dimasukkan ke dompet. Namun dengan kemajuan teknologi uang juga ada yang berbentuk elektonik atau disebut pembayaran nontunai. Sudah digital, Squad!
Jadi, alat pembayaran secara nontunai merupakan alat pembayaran yang tidak memakai uang kartal (uang kertas dan uang logam). Uang kartal sudah dianggap tidak efisien lagi. Selain karena biaya pengadaan dan pengelolaan terbilang mahal, inefisiensi dalam waktu pembayaran serta terlalu berisiko untuk melakukan transaksi bernominal besar. Takut kena copet misalnya.
Ibu-ibu
kena
copet (Sumber: giphy.com )
Squad, ada berbagai jenis alat pembayaran nontunai
lho.
Yuk cari tahu!
Secara umum, pembayaran nontunai terbagi menjadi dua bagian, meliputi :
1. Berbasis kartu dan elektronik, antara lain:
a. Kartu Kredit
Adalah
kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank
dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya
secara hutang
.
b. Kartu Debit
Adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh suatu bank. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan nasabah di bank penerbit tertentu. Kartu ini bisa kita gunakan untuk
mentransfer uang atau mengambil uang dari mesin ATM tanpa harus ke bank
.
c. E-Money
Adalah sebuah kartu elektronik yang dapat di gunakan untuk
alat pembayaran atas dasar nilai uang atau dana yang sudah disetorkan terlebih dahulu.
Dana atau uang ini disimpan secara elektronik untuk digunakan sebagai pembayaranya yang dilakukan secara elektronik atau non tunai. Seperti yang Squd gunakan untuk menaiki KRL, transjakarta, hingga membayar tol.
2. Berbasis Warkat
Warkat adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank sebagai instrumen penarikan dana nasabah yang memiliki fasilitas Rekening Giro/Rekening Koran. Antara lain:
a. Cek
Adalah
surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank
yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk
membayar sejumlah uang
kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.Cek sendiri memiliki 3 jenis yaitu cek silang, cek atas nama dan cek atas unjuk.
Baca Juga:
Definisi dan Faktor-faktor Memengaruhi Permintaan dan Penawaran
b. Bilyet Giro
Merupakan
surat perintah dari seorang nasabah bank untuk memindahbukukan sejumlah dana
dari pemilik rekening atau rekening yang bersangkutan ke rekening penerima.
c. Nota Debet (Warkat Debet)
Adalah warkat atau surat yang digunakan untuk
menagih bank lain atau nasabah bank lain melalui kliring.
Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram.
d. Nota Kredit
Seperti nota debet, namun nota kredit digunakan untuk
mengirimkan atau memindahkan dana
bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring.
e. Nota Pemindahbukuan (
Telegrafic Transfer
)
Disebut juga Nota debet kredit adalah warkat yang digunakan untuk
memindahkan dana dari rekening nasabah kepada rekening nasabah lain di bank yang sama.
f. Kuitansi Transfer (Wesel)
Adalah kuitansi sebagai
bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank penerima transfer itu.
Kuitansi ini dikeluarkan oleh bank yang menerima transfer yang harus ditandatangani oleh yang berhak menerima.
Sampai di sini kamu sudah paham, Squad? Dari jenis-jenis pembayaran nontunai tadi mana yang kamu miliki atau pernah lakukan? Tulis di kolom komentar ya! Oh iya jangan lupa juga untuk terus belajar materi lainnya bersama Ruangguru tentunya di
ruangbelajar
yang akan membuat #BelajarJadiMudah!
Referensi:
Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.
Artikel ini diperbarui pada 1 Desember 2020.