Pengertian dan Macam-macam Produk Asuransi | Ekonomi Kelas 10



Ekonomi_10



Seperti biasa

nih

Squad, jika jam berangkat kerja atau pulang kerja pasti kemacetan di jalanan pun

nggak

bisa dihindari. Bunyi klakson yang saling sahut-sahutan pun jadi hal yang wajib didengar saat berada di jalanan. Tak jarang pula terjadi hal yang

nggak

diharapkan. Kira-kira dalam benak Squad, hal yang tidak diharapkan di jalan itu apa?





pedagang asongan - macam-macam produk asuransi


Kalau macet biasanya banyak pedagang. (sumber: flickriver.com)




Yaaahh…

kalau ada abang-abang yang jual kacang macam begini

mah

malah enak. Saat terjebak macet,

laper

pula, tinggal “Bang beli bang kacangnya”. Lumayan

kan

buat mengganjal perut. Tapi kalau yang kalian lihat ialah kecelakaan, bagaimana perasaan kalian?



kecelakaan mobil - macam-macam produk asuransi


Kecelakaan mobil di jalan tol. (sumber: news.okezone.com)




Nah loh

Squad, kalau kecelakaan seperti di atas, kalian lebih kasihan ke mobilnya atau ke orangnya ya? Kalian tahu

nggak

, jika pengemudi dan mobilnya mengalami kecelakaan, ada pihak kok yang akan menanggung biaya kerusakan mobil dan kesehatan si pengemudi.



Kebanyakan di zaman modern seperti ini, mobil yang dibeli sudah dilengkapi dengan asuransi. Begitu juga dengan pengemudinya, ada asuransi yang menjaminnya. Kalian tahu apa itu asuransi? Nah, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang pengertian dan macam-macam produk asuransi.

Yuk

simak baik-baik ya Squad.



profil jasa raharja - macam-macam produk asuransi


Apa

sih

asuransi itu?

Asuransi

merupakan

perjanjian

dua belak pihak antara

perusahaan asuransi dan nasabah (dalam asuransi itu disebut dengan pemegang polis)

. Dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa,

perusahaan asuransi

menerima

premi asuransi

untuk memberikan

penggantian kepada pemegang polis

karena kerugian, kerusakan/sakit, atau kehilangan.



Dalam asuransi, ada tiga unsur yang menjadi pedoman utama mekanisme pengurangan risiko tertanggung. Apa saja unsur-unsur dalam asuransi?



unsur-unsur asuransi - macam-macam produk asuransi


Kita bahas satu per satu ya.




1. Premi




Premi

merupakan

kewajiban yang harus dibayar tertanggung

(yang akan diikutsertakan dalam asuransi)

kepada perusahaan asuransi

. Kewajiban membayar premi ini merupakan bentuk jasa pengalihan risiko yang diinginkan. Jangan lupa Squad, membayar premi ini harus dilunasi lho. Kalau kalian ikut asuransi, harus bayar premi ini ya. Besaran angkanya berbeda-beda tiap perusahaan asuransi.




Baca Juga:
Sistem Ekonomi Indonesia dan Karakteristiknya




2. Polis Asuransi



Pihak yang membayarkan premi tadi, memiliki hak untuk mendapat polis.

Polis asuransi

itu sendiri merupakan

surat kontrak atau perjanjian

yang dikeluarkan

pihak asuransi kepada tertanggung

. Apa saja isi polis asuransi tersebut?

Isinya

segala

ketentuan yang menjamin

apa saja

kerugian

yang

ditanggung

pihak asuransi hingga data tertanggung secara jelas.



fungsi asuransi - macam-macam produk asuransi



3. Klaim




Nah

, kalau

klaim

itu merupakan

proses pengajuan

untuk

permintaan penggantian ganti rugi

dari kerugian yang dialami. Contohnya, seperti gambar kecelakaan di atas tadi. Misal, mobil yang rusak akibat kecelakaan tadi, kerusakannya ditanggung 100% (meliputi penggantian mesin, badan mobil, dan lain-lain). Pihak tertanggung yang mendaftarkan mobil tersebut ke pihak asuransi, bisa mengajukan klaim, Squad. Perlu diingat ya, sebelum melakukan klaim, cek dahulu risiko tersebut telah diasuransikan dan tercantum dalam polis atau tidak.



Terjadi banyak hal karena pihak tertanggung tidak membaca polis asuransinya, ketika terjadi kerugian yang dialami mendatangi perusahaan asuransi dan meminta klaim. Tapi, klaimnya ditolak karena dalam polis tidak ditanggung. Akhirnya, pihak tertanggung merasa malu karena tidak teliti membaca polis asuransinya.






Setelah kalian tahu tentang pengertian asuransi, sekarang kita bahas yuk macam-macam produk asuransi. Ada empat macam produk asuransi yang akan kita bahas yakni, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, dan asuransi umum.





1. Asuransi Kesehatan



Kalian sudah ada yang ikut asuransi kesehatan belum? Biasanya, seorang anak itu ikut asuransi kesehatan yang dimilki ayah/ibunya.

Asuransi kesehatan

itu

menjamin


biaya kesehatan atau perawatan anggota asuransi jika sakit atau mengalami kecelakaan

.





2. Asuransi Jiwa




Asuransi jiwa

memberikan

perlindungan jika terjadi risiko kematian pada pemegang polis

. Contohnya, memberikan perlindungan jangka panjang kepada ahli waris dari pemegang polis jika sudah tutup usia.





3. Asuransi Pendidikan



Squad, ada yang sudah ikut asuransi pendidikan belum? Coba

deh

kalian tanya orangtua kalian.

Asuransi pendidikan

dapat dikatakan sebagai

tabungan masa depan yang menjamin pendidikan putra-putri pemegang polis

(orangtua). Biasanya

sih

, premi asuransi dibayarkan sejak si anak lahir hingga tenggang waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian.





4. Asuransi Umum




Asuransi umum

merupakan

bentuk pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada pemegang polis atas kerugian yang dialami

. Contoh asuransi umum ini ialah asuransi kendaraan bermotor. Ada asuransi yang menjamin kerusakan kendaraan hingga beberapa persen.



rangkuman macam-macam produk asuransi



Gimana nih

Squad, sudah paham

kan

pengertian dan macam-macam produk asuransi? Kalau kalian masih bingung. coba deh panggil guru privat ke rumah kalian. Di
ruangles
ada banyak guru privat yang bisa menjelaskan materi pelajaran ekonomi tentunya dengan kualitas terbaik.

Nggak

percaya? Coba daftar dulu di ruangles dan pilih guru favoritmu!






Referensi:



Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.




Sumber foto:



Foto ‘Ilustrasi Pedagang Asongan’ [daring] Tautan: https://www.flickriver.com/photos/qonita/2818968272/



Foto ‘Kecelakaan’ [daring] Tautan: https://megapolitan.okezone.com/read/2017/03/11/338/1640176/tak-ada-korban-jiwa-dalam-kecelakaan-mobil-di-tol-jorr




Artikel ini diperbarui pada 7 Desember 2020.



LihatTutupKomentar