Pada
artikel Ekonomi kelas 10
ini, kita akan mempelajari tentang peran, fungsi, tujuan, dan wewenang dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Yuk, semangat belajarnya hari ini!
—
Halo teman-teman, kamu tahu nggak sih,
apa itu OJK atau Otoritas Jasa Keuangan
? Bicara soal ekonomi, pasti kebayangnya tentang keuangan, bank, dan sebagainya bukan?
Nah, kamu pernah
nggak
kepikiran, kenapa ya kita bisa percaya untuk menabung sebagian uang kita di bank? Bagaimana jika suatu saat terjadi pencurian, atau penipuan dari pihak bank, lalu apakah uang kita hilang? Apakah kita harus menanggung rugi?
Sebelumnya, kita mempelajari bahwa
Bank Sentral atau Bank Indonesia
, akan melakukan pengawasan terhadap bank lembaga penyedia layanan keuangan. Namun, karena kini fungsinya telah dialihkan, sekarang kenalan lagi
yuk
dengan salah satu lembaga keuangan di Indonesia yang menjalankan fungsi ini, yakni Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat dengan OJK.
OJK dan Bank Indonesia ini saudaraan
lho.
Bedanya, BI perannya sebagai Bank Sentral yang meregulasi kebijakan moneter, sementara OJK adalah lembaga khusus untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan perbankan.
Nah, untuk menjawab pertanyaan sebelumnya, ternyata kita bisa tenang dan tidak perlu khawatir menabung di bank, karena kecurangan tidak akan terjadi selama bank tempat kita menabung diawasi oleh OJK.
Oh
iya, pernahkah kamu memperhatikan, bahwa ternyata logo OJK selalu terdapat dibawah logo bank maupun lembaga keuangan lainnya? Hal ini karena seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia, diwajibkan untuk terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kenapa harus begitu? Yuk cari tahu apa
sih
sebenarnya OJK itu?
Keep Scrolling
, ya!
Baca Juga:
Mengenal Macam-Macam Sistem Ekonomi
Apa itu Otoritas Jasa Keuangan?
OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK adalah
lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK ini dibentuk untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh, sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia
lho.
Lebih lengkapnya lagi, OJK ini dibentuk berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. Seperti yang dapat terlihat dari definisinya,
fungsi utama OJK adalah
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Baca Juga:
Hubungan Pelaku Kegiatan Ekonomi dan Peranannya
Sejarah dan Latar Belakang Pendirian OJK
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk atas beberapa kondisi keuangan dan ekonomi di Indonesia. Ada dua penyebab utama yang melatarbelakangi berdirinya OJK, antara lain:
Munculnya ketidakpuasan dan kekecewaan terhadap fungsi pengawasan BI terhadap lembaga-lembaga keuangan di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998.
Sesuai UU No.3 Tahun 2004 tentang BI yang menyatakan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen.
OJK kemudian didirikan pada tahun pada
Agustus 2012.
Pada periode tersebut, dimulai pembentukan tim pembantu Dewan Komisioner OJK. Kemudian perkembangan OJK bisa dijelaskan sebagai berikut:
Desember 2012,
OJK mulai mengawasi pasar modal dan industri keuangan Non-Bank
Maret 2013,
Dibentuknya tim peralihan perbankan dari BI ke OJK
31 Desember 2013,
OJK secara penuh mengawasi kinerja perbankan
1 Januari 2015,
OJK mulai mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Baca Juga:
Mengetahui Jenis-Jenis Pasar dalam Ekonomi
Fungsi OJK
Sebagai lembaga pengawasan,
OJK berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan
. Oleh sebab itu, segala kegiatan yang dilakukan oleh bank, dan lembaga penyedia jasa keuangan, akan diawasi, dan OJK, akan menjamin keamanan bagi para konsumennya.
Tujuan OJK
OJK bertujuan agar keseluruhan kegiatan di sektor keuangan terselenggara dengan baik. Berikut beberapa tujuan OJK yang bisa kamu ketahui:
Kegiatan jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan Wewenang OJK
Sama seperti lembaga lainnya, OJK-
pun
memiliki wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Wewenang OJK tersebut dikelompokkan menjadi 4 aspek meliputi:
A. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank
Perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, pencabutan izin usaha bank.
Kegiatan usaha bank: sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas dibidang jasa.
B. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan, modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio peminjaman terhadap simpanan, dan cadangan bank.
Laporan bank terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
Sistem informasi debitur.
Pengujian kredit (
credit testing)
Standar akuntansi bank.
C. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank
Manajemen resiko
Tata kelola bank
Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
D. Pemeriksaan bank
OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan pada bank, dilakukan dengan strategi pada dua jenis pendekatan, yakni
pengawasan tidak langsung atau
off site supervision
dan
pengawasan langsung atau
on site examination
.
Secara ringkas, dijelaskan bahwa pengawasan tidak langsung merupakan tindakan pengawasan dan analisis yang dilakukan berdasarkan laporan berkala atau
regulatory reports
sementara pengawasan langsung yakni melakukan pemeriksaan pada bank untuk meneliti dan mengevaluasi tingkat kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Apa Itu Ilmu Ekonomi?
—
Itulah penjelasan mengenai pengertian OJK, fungsi, tujuan, serta tugas dan wewenangnya. Wah, ternyata peran OJK sangat besar
ya
dalam melakukan pengaturan dan pengawasan lalu lintas sektor jasa keuangan di Indonesia agar selalu lancar.
Nah,
kalau kamu ingin belajar lebih banyak lagi untuk materi ekonomi dan materi lainnya beserta soal-soal serta pembahasannya, bisa banget nih coba langganan
ruangbelajar!
Banyak fitur belajar seru, yang bakal ngebantu kamu belajar lebih mudah, dan menyenangkan. Yuk semangat ya belajarnya di Ruangguru!
Referensi:
Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.
Bank dalam pengawasan,
Website
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [Daring] Tautan: https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-dalam-pengawasan-khusus.aspx (diakses 12 November 2021)
Artikel ini diperbarui pada 28 November 2023.