RG Squad, apa kamu suka membeli suatu barang? Apalagi jika barang itu diberi diskon
pasti kamu semakin ingin membelinya, bukan? Tapi, sudah tahukah apa itu diskon?
Nah
, dalam artikel ini kita bahas
yuk
penjelasan cara menghitung diskon sekaligus menghitung pajak suatu barang yang kita beli. Simak di bawah ini ya!
A. Diskon atau potongan harga
Diskon adalah potongan harga
yang diberikan
penjual terhadap harga jual
suatu barang. Sering kita jumpai ketika berbelanja di toko atau supermarket, tulisan diskon 50%, diskon 80% atau bahkan diskon 60% + 40%.
Contoh:
Misalkan tertulis diskon 40% pada barang yang harga jualnya Rp200.000, artinya potongan harga yang diberikan untuk barang tersebut adalah 40% x Rp200.000 yaitu Rp.80.000
Secara umum
, jika
diskon = a%
sedangkan
harga jual = HJ
, maka:
B. Pajak
Pajak
adalah
besaran nilai suatu barang
atau
jasa yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah.
Besaran pajak diatur oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis pajak
.
Jenis pajak
yang terkait dengan
jual beli terdiri dari:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual atas konsumsi/pembelian barang atau jasa
. Penjual tersebut mewakili pemerintah untuk menerima pembayaran pajak dari pembeli untuk disetorkan ke kas negara.
Besar PPN adalah 10% dari harga jual.
Contoh:
Jika harga jual Rp80.000 (tanpa pajak). Dengan PPN, maka pembeli harus membayar sebesar:
= Rp80.000 + Rp8.000
= Rp88.000
Baca juga:
Pengertian Peluang Teoritik
Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha kecil atau menengah kepada pemerintah
, yaitu sebesar
1% dari nilai omzet. Apa itu omzet? Yaitu jumlah uang hasil penjualan barang dagangan tertentu selama suatu masa jual
(satu hari/satu bulan/satu tahun).
Contoh:
Pak Bagus seorang penjual bakso. Dalam sehari, rata-rata dia bisa menjual 200 mangkok bakso, dengan harga satu mangkok bakso Rp20.000.
Pajak UMKM yang harus dibayarkan selama satu bulan, sebagai berikut:
Omzet satu hari = 200 x Rp20.000 = Rp4.000.000
Omzet satu bulan = Rp4.000.000 x 30 = Rp120.000.000
Pajak UMKM = 1% x Rp120.000.000 = Rp1.200.000
Jadi Pak Bagus harus menyetor pajak UMKM atas usahanya sebesar Rp1.200.000 per bulan ke kas negara melalui kantor bank.
Bagaimana RG Squad pemaparan materi di atas? Sekarang kamu sudah tahu ‘
kan
cara menghitung pajak dan diskon. Semoga bermanfaat dan mudah untuk dimengerti ya. Kalau kamu masih bingung,
yuk
belajar dengan guru pilihanmu sendiri di
Ruangguru Privat
!
Referensi:
Raharjo M. (2018) Matematika SMP/MTs Kelas VII. Jakarta: Erlangga