Yuk Berkenalan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) | Ekonomi Kelas 10



Ekonomi_10



Squad, apakah kamu ingin membuka buku tabungan?

Ya,

bisa digunakan untuk menyimpan uang atau untuk jalan-jalan akhir tahun ini, jangan digunakan untuk membeli

voucher game online

ya.

Nah,

ada hal yang harus kamu perhatikan terlebih dahulu

nih

saat kamu memilih bank. Apakah pada bank tersebut terdapat tulisan “

BANK PESERTA PENJAMINAN LPS

“, seperti dibawah ini?



Bank Peserta Penjaminan LPS



Bank Peserta Penjaminan LPS (Sumber: m.liputan6.com)



Kalau bank kamu ada tanda seperti itu, berarti kamu bisa merasa tenang. Karena uang tabungan kamu berada ditempat yang aman untuk disimpan. Penasaran

dong

apa

sih

LPS

k


ok

memengaruhi aman tidaknya uang kita di bank?

Yuk

cari tahu bersama!





Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan




Nah,

LPS atau kepanjangannya Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu lembaga independen yang berfungsi m
enjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS ini dibentuk berdasarkan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004

tentang Lembaga Penjamin Simpanan lho.  Menurut Undang-undang tersebut

simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS sampai Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

.

Eits,

nggak sembarangan simpanan

ya

yang dijamin ada syarat-syaratnya, antara lain:



1.
Tercatat dalam pembukuan bank.



2. Tingkat buga tidak melebihi bunga simpanan LPS.



3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.



Ilustrasi LPS



Lembaga Penjamin Simpanan (Sumber: lemaripojok.com)



Baca Juga: Pengertian, Fungsi, dan Jenis Bank



Squad, LPS ini merupakan bentuk pembelajaran dari krisis moneter 1998. Dulu saat
krisis moneter mengakibatkan

menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan

.

Nah,

untuk mengatasinya pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk

simpanan masyarakat (



blanket guarantee



)

. Namun ternyata


b


l




anket guarantee



ini  menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.



Moral Hazard



Akhirnya, pemerintah mengeluarkannya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Pada tanggal

22 September 2004

, Presiden mengesahkan U

ndang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

. Berdasarkan Undang-Undang tersebut,

LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya

.
Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal

22 September 2005

, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi sampai sekarang.




Yeay,

sekarang udah kenal

dong

dengan

Lembaga Penjamin Pinjaman (LPS)

. Pastikan bank tempat kamu menyimpan uang merupakan
Bank Peserta Penjaminan LPS

ya

!

Nah,

jika kamu masih mau belajar lagi tapi

nggak

mau

rib


et

yuk coba-in
Ruangguru On-The-Go!
Belajar dengan menonton video keren tanpa harus takut kuota abis!
#BelajarJadiMudah.




Referensi:



Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.



Sumber Foto:



Foto ‘Lembaga Penjamin SImpanan’ [daring] Tautan: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3023690/lembaga-penjamin-simpanan-seluruh-dunia-bakal-berkumpul-di-yogya



Foto ‘Infografik Lembaga Penjamin Simpanan’ [daring] Tautan: https://www.lemaripojok.com/2017/05/mari-mengenal-lembaga-penjamin-simpanan.html




Artikel ini diperbarui pada 1 Desember 2020.



LihatTutupKomentar