Squad, apakah kamu ingin membuka buku tabungan?
Ya,
bisa digunakan untuk menyimpan uang atau untuk jalan-jalan akhir tahun ini, jangan digunakan untuk membeli
voucher game online
ya.
Nah,
ada hal yang harus kamu perhatikan terlebih dahulu
nih
saat kamu memilih bank. Apakah pada bank tersebut terdapat tulisan “
BANK PESERTA PENJAMINAN LPS
“, seperti dibawah ini?
Bank Peserta Penjaminan LPS (Sumber: m.liputan6.com)
Kalau bank kamu ada tanda seperti itu, berarti kamu bisa merasa tenang. Karena uang tabungan kamu berada ditempat yang aman untuk disimpan. Penasaran
dong
apa
sih
LPS
k
ok
memengaruhi aman tidaknya uang kita di bank?
Yuk
cari tahu bersama!
Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan
Nah,
LPS atau kepanjangannya Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu lembaga independen yang berfungsi m
enjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS ini dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan lho. Menurut Undang-undang tersebut
simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS sampai Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
.
Eits,
nggak sembarangan simpanan
ya
yang dijamin ada syarat-syaratnya, antara lain:
1.
Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat buga tidak melebihi bunga simpanan LPS.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Lembaga Penjamin Simpanan (Sumber: lemaripojok.com)
Baca Juga: Pengertian, Fungsi, dan Jenis Bank
Squad, LPS ini merupakan bentuk pembelajaran dari krisis moneter 1998. Dulu saat
krisis moneter mengakibatkan
menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan
.
Nah,
untuk mengatasinya pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk
simpanan masyarakat (
blanket guarantee
)
. Namun ternyata
b
l
anket guarantee
ini menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.
Akhirnya, pemerintah mengeluarkannya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Pada tanggal
22 September 2004
, Presiden mengesahkan U
ndang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
. Berdasarkan Undang-Undang tersebut,
LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya
.
Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal
22 September 2005
, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi sampai sekarang.
Yeay,
sekarang udah kenal
dong
dengan
Lembaga Penjamin Pinjaman (LPS)
. Pastikan bank tempat kamu menyimpan uang merupakan
Bank Peserta Penjaminan LPS
ya
!
Nah,
jika kamu masih mau belajar lagi tapi
nggak
mau
rib
et
yuk coba-in
Ruangguru On-The-Go!
Belajar dengan menonton video keren tanpa harus takut kuota abis!
#BelajarJadiMudah.
Referensi:
Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.
Sumber Foto:
Foto ‘Lembaga Penjamin SImpanan’ [daring] Tautan: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3023690/lembaga-penjamin-simpanan-seluruh-dunia-bakal-berkumpul-di-yogya
Foto ‘Infografik Lembaga Penjamin Simpanan’ [daring] Tautan: https://www.lemaripojok.com/2017/05/mari-mengenal-lembaga-penjamin-simpanan.html
Artikel ini diperbarui pada 1 Desember 2020.